Penerapan Peraturan Pemerintah Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dalam Upaya Pengawasan Pencemaran di Kabupaten Sukoharjo

Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro, Fatma Ulfatun Najicha, Waluyo Waluyo

Abstract


Penelitian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Peraturan ini mendukung penyederhanaan izin usaha, terutama penyederhanaan prosedur dengan pendekatan berbasis risiko. Namun terkait dengan izin prinsip, izin usaha harus diberikan dengan mempertimbangkan indikator risiko. Dinas Lingkungan Hidup Sukoharjo bagian dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melakukan pengawasan berbasis risiko. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab atas pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan agar pencemaran dapat diminimalkan, dikendalikan, dan ditangani secara cepat dan tepat agar lingkungan tetap lestari.

Full Text:

PDF
rticle

References


Ainurrasyid, Muhammad, Al Fikri, Fatma Ulfatun Najicha, and I Gusti Ayu, ‘Penerapan Strict Liability Oleh Perusahaan Dalam Rangka Konservasi Lingkungan Hidup Di Indonesia’, 2010, 103–9

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Linkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 3, BN 2021/No.270, 2021

Kementrian Investasi/BKPM, ‘Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020’, 2020

———, ‘Online Single Submission’, 2022

Moleong, LJ, Qualitative Research Methodology (Bandung: Rosdakarya Offset, 2006)

Najicha, Fatma Ulfatun, ‘Legal Review of Policy Changes on Environmental Pollution in the Law on Environmental Protection and Management of the Job Creation Law in Indonesia’, Proceedings of the International Conference on Environmental and Energy Policy (ICEEP 2021), 583.Iceep (2021), 273–77 <https://doi.org/10.2991/assehr.k.211014.059>

Novita, Ria Ayu, Agung Basuki Prasetyo, and Suparno, ‘Efektivitas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil Tanah Pertanian (Tanah Kering) Di Desa Bringin, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo’, Diponegoro Law Journal, 6.2 (2017), 4

Pavitasari, Kirana Kaulika, and Fatma Ulfatun Najicha, ‘Pertanggungjawaban Pihak Ketiga Jasa Pengolah Limbah B3 Dalam Mengelola Limbah B3’, TANJUNGPURA LAW JOURNAL, 6.1 (2022) <https://doi.org/10.26418/tlj.v6i1.47471>

Pemerintah Republik Indonesia, ‘Pedoman Perizinan Berusaha Berbasis Risiko’, in Lampiran III Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2O2I Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2021

———, ‘Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup’, Sekretariat Negara Republik Indonesia, 1.078487A (2021), 483

———, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, 2021

Siregar, Nur Fitriyani, ‘Efektivitas Hukum’, 6

Ulfatun Najicha, Fatma, I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, Hartiwiningsih a, and Lego Karjoko, ‘Natural Resource Management in the Welfare State Paradigm on the Environmental Policy Rules in Indonesia’, International Journal of Advanced Research, 8.1 (2020), 1198–1205 <https://doi.org/10.21474/ijar01/10424>

Utsman, Sabian, Dasar-Dasar Sosiologi (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2009)




DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v4i1.71712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2023 Eduardus Gilang Ananta Yudiantoro

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

slot gacor