Prinsip Keadilan Dalam Ganti Rugi Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
Abstract
Penulisan artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai prinsip keadilan dalam ganti kerugian pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jlantah di Kabupaten Karanganyar. Jenis penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat normatif dengan pendekatan undang-undang dan pendekatan konsep. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi dokumen atau studi kepustakaan yang dianalisis menggunakan metode silogisme deduksi. Berdasarkan hasil penelitian, dilihat dari pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan Waduk Jlantah di Kabupaten Karanganyar ganti kerugian yang diterima oleh pemilik hak atas tanah sudah layak dan adil dapat dilihat dari terpenuhinya indikator-indikator keadilan, selain itu juga telah menjunjung tinggi keadilan sosial sehingga dapat mewujudkan kemakmuran rakyat.
Full Text:
PDFReferences
Fatma Ulfatun Najicha, ‘Jurnal Asia Tenggara Bisnis Kontemporer, Ekonomi Dan Hukum’, 20.04 (2019)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014)
Najicha, Ahma ‘Amar Al-Gifari Fatma Ulfatun, ‘TINJAUAN ATAS SENGKETA SERTIFIKAT GANDA HAK ATAS TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KOTA SAMARINDA MELALUI ASAS AMAN DAN ASAS MUTAKHIR’, 2020
Oktiana, Ulfa Nur, Waluyo, and Asianto Nugroho, ‘Pelaksanaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Berdasarkan Regulasi Rencana Tata Ruang’, Jurnal Discretie, 1.1 (2020), 16–24
Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007, 2007
Sahnan, Sahnan, M. Yazid Fathoni, and Musakir Salat, ‘Penerapan Prinsip Keadilan Dalam Pembebasan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum’, Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 3.9 (2015), 421–34
Subekti, Rahayu, Winarno Budyatmojo, and Purwono Sungkowo Raharjo, ‘Perencanaan Dan Pemanfaatan Ruang Berkeadilan Untuk Mengantisipasi Alih Fungsi Tanah Pertanian’, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, 3.2 (2019), 234–45 <https://doi.org/10.24970/jbhl.v3n2.17>
Sumarja, FX., ‘Eksistensi Lembaga Penilai Dalam Pengadaan Tanah’, BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5.2 (2019), 208–21 <https://doi.org/10.31292/jb.v5i2.371>
Suntoro, Agus, ‘Penilaian Ganti Kerugian Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum : Perspektif Ham Assessment of Compensation in Land Acquisition for Public Interest : Human Rights Perspective *’, BHUMI: Jurnal Agraria Dan Pertanahan, 5.1 (2019), 13–25
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, 2012
UUD NRI 1945, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 1945
Zarkazih, Hery, ‘Pelaksanaan Prinsip Keadilan Dalam Pemberian Ganti Rugi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum ( Studi Kasus Pelebaran Jalan Raya Di Kota Praya Kabupaten Lombok Tengah )’, IUS KAJIAN HUKUM DAN KEADILAN, 3.8 (2015), 382–98DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v2i3.52943
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Suci Prasastiningsih, Purwono Sungkowo Raharjo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.