Analisis Pengelolaan Sampah Tempat Pemrosesan Akhir Sukawinatan dalam Peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Palembang
Abstract
This study aims to determine and explain how the suitability of the role of the Palembang City Environment and Sanitation Service (DLHK) in waste management in TPA Sukawinatan. This research uses descriptive normative legal research methods with data sources in the form of primary and secondary legal materials. The results showed that there are still many problems in waste management at TPA Sukawinatan. If it is related to responsibilities and roles, DLHK Palembang City as an executing element of government affairs in the environmental sector and sub-affairs of solid waste holds the main task in waste management. However, there is still a lot of conformity that must be updated and guided by statutory regulations.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimana kesesuaian antara peran Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Palembang dalam pengelolaan sampah di TPA Sukawinatan Kota Palembang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif deskriptif dengan sumber data berupa bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masih banyak permasalahan dalam pengelolaan sampah di TPA Sukawinatan. Jika dikaitkan pada tanggung jawab dan peran, DLHK Kota Palembang sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang lingkungan hidup serta sub urusan persampahan memegang tugas utama dalam pengelolaan sampah. Namun, kesesuaian tersebut masih banyak yang harus diperbaharui dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Full Text:
PDFReferences
Amasuomo, Ebikapade, and Jim Baird, ‘The Concept of Waste and Waste Management’, Journal of Management and Sustainability, 6.4 (2016), 88
Johnson, Thomas R., ‘Municipal Solid Waste Management’, Routledge Handbook of Environmental Policy in China, July, 2017, 302–13
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Jakarta, 1945), I
Menteri Pekerjaan Umum, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor/3/PRT/M/2013, Tentang Penyelenggaraan Prasarana Dan Sarana Persampahan Dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakarta, 2013)
Peraturan Pemerintah RI, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Jakarta, 2012)
———, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (Jakarta, 2014)
Portal Resmi Pemerintah Kota Palembang, ‘Geografis Kota Palembang’, Https://Www.Palembang.Go.Id/ [accessed 24 March 2021]
Saputra, ‘Penyakit Kulit Akibat Kerja Pada Pemulung Di Tempat Pembuangan Sampah Akhir Suwung Denpasar Selatan’, FKM Unud, 2016
Undang-Undang RI, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (Jakarta, 2008)
Walikota Palembang, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Rumah Tangga (Palembang, 2015)
———, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Palembang, 2020)
DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v2i1.52854
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 Azalia Deselta
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.