PELAKSANAAAN EFEKTIVITAS KEBIJAKAN TAX AMNESTY DI INDONESIA BERDASARKAN PENGATURAN PENGAMPUNAN PAJAK TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK OLEH WAJIB PAJAK
Abstract
Pembangunan secara Nasional yang dilakukan pemerintah secara terus menerus dan berkesinambungan memiliki tujuan yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, salah satu cara yang dilakukan yaitu dengan meningkatkan pendapatan melalui penerimaan perpajakan. Penerimaan perpajakan menjadi penyumbang terbesar penerimaan Negara pada setiap tahunnya, sehingga dalam pelaksanaannya perlu adanya suatu kepatuhan wajib pajak di dalam pelaporannya.
Namun, masih saja terjadi adanya suatu tindakan agresivitas atau tindakan ketidakpatuhan para wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, tetapi juga berasal dari adanya suatu kegiatan penghematan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga, pemerintah menginisiasikan untuk mengadakan kebijakan Tax Amnesty atau pengampunan pajak. Adanya kebijakan ini perlu dilihat seberapa besar efektivitas kebijakan ini berkontribusi di masyarakat yang mana telah dituangkan di dalam Undang – Undang No. 11 Tahun 2016 tentang pengampunan pajak.
Full Text:
PDFReferences
Askolani, ‘Laporan Kinerja Direktorat Jendral Anggaran 2017’, 2017
Astuti, Titiek Puji, and Y Anni Aryani, ‘Tren Penghindaran Pajak Perusahaan Manufaktur Di Indonesia Yang Terdaftar Di Bei Tahun 2001-2014’, Jurnal Akuntansi, 20.3 (2017), 375–88 <https://doi.org/10.24912/ja.v20i3.4>
Ayu, Viega, and Permata Sari, ‘PENGARUH TAX AMNESTY , PENGETAHUAN PERPAJAKAN , DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia ( STIESIA ) Surabaya’, 6 (2017)
BPS, ‘Realisasi Pendapatan Negara (Miliyar Rupiah) 2016-2018’, pp. 2016–18
H. Insan, Isep, and Tisha Nidia Maghijn, ‘Penerapan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Beserta Permasalahannya’, Palar | Pakuan Law Review, 4.2 (2018), 242–311 <https://doi.org/10.33751/.v4i2.884>
Herawati, Nurul, Rahmawati Rahmawati, Bandi Bandi, and Doddy Setiawan, ‘Penelitian Penghindaran Pajak Di Indonesia’, Jurnal Bisnis Dan Akuntansi, 15.2 (2019), 108–35
Ispriyarso, Budi, ‘Keberhasilan Kebijakan Pengampunan Pajak ( Tax Amnesty ) Di Indonesia’, 2.1 (2019), 47–59
Isroah, Perpajakan (Yogyakarta, 2013)
Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Edisi Revisi) (Surabaya: Kencana, 2014)
Mathilda, Fiorida, Carolina M Lasambouw, Tax Amnesty, and Hukum Bisnis, ‘KAJIAN HUKUM TENTANG TAX AMNESTY A LEGAL STUDY ON TAX AMNESTY’, 2016, 32–43
Maulana, Ilham Ahmad, ‘Faktor-Faktor Yang Mepengaruhi Agresivitas Pajak Pada Perusahaan Properti Dan Real Estate’, KRISNA: Kumpulan Riset Akuntansi, 11.2 (2020), 155–63 <https://doi.org/10.22225/kr.11.2.1178.155-163>
Pada, Pribadi, K P P Pratama, and Jakarta Sunter, ‘TINJAUAN PENERAPAN PENGAMPUNAN PAJAK ( TAX AMNESTY ) DALAM MENINGKATKAN KESADARAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG’, 6.1, 968–79
Panca Kurniawan dan Bagus Pamungkas, Penagihan Hukum Pajak Di Indonesia (Malang: Banyumedia Publishing, 2006)
Rifqiansyah, Hasbi, Muhammad Saifi, and Devi Farah Azizah, ‘Analisis Efektivitas Dan Kontribusi Penagihan Pajak Aktif Terhadap Pencairan Tunggakan Pajak (Studi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara)’, Jurnal Administrasi Bisnis (JAB), 15.1 (2014), 1–10
Triantoro, Arvian, ‘Efektifitas Pemungutan Pajak Reklame Dan Kontribusinya Terhadap Penerimaan Pajak Daerah Di Kota Bandung’, Jurnal Akuntansi, 2.4 (2007), 1–24
DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v4i3.52141
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 Indah Tri Widyastuti, Sapto Hermawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Toto Togel