Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Pembelian Smartphone Black Market di PS Store

Agustina Silvyra Widyasawti, Lego Karjoko, Purwono Sungkowo Raharjo

Abstract


Penelitian ini mengkaji dan mendeskripsikan tentang bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen yang melakukan pembelian smartphone black market, serta mengenai bagaimana bentuk pengawasan oleh pemerintah terkait jual beli smartphone black market yang masih beredar di pasaran. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doktrinal atau normatif dengan sifat penelitian perspektif dan terapan. Pendekatan dalam penelitian ini yaitu pendekatan perundang-undangan atau statue approach serta pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, dengan teknik pengumpulan data yaitu melalui studi kepustakaan atau library research serta wawancara. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan berupa metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum preventif terhadap konsumen berkaitan pembelian smartphone black market berdasar adanya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memberikan hak-hak seharusnya konsumen dapatkan seperti tercantum dalam Pasal 4. Perlindungan hukum represif dilakukan dengan pertanggungjawaban hukum, karena pelaku usaha telah melanggar ketentuan perundang-undangan. Pengawasan terhadap produk smartphone black market dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

Full Text:

PDF
rticle

References


Amiruddin and Azikin Zainal, Pengantar Metodologi Penelitian Hukum Teknologi Informasi (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2008).

Clinten Bill, ‘Bea Cukai Sebut PS Store Diduga Jual Ponsel Selundupan’, Kompas.Com, 2020 <https://tekno.kompas.com/read/2020/07/29/14020047/bea-cukai-sebut-ps-store-diduga-jual-ponsel-selundupan> [accessed 6 November 2020].

Dandrivanto Budhijanto, Hukum Telekomunikasi, Penyiaran Dan Teknologi Informasi (Jakarta: Refika Aditama, 2016).

Desy Ary Setyawati, Dahlan Ali, and M. Nur Rasyid, ‘Perlindungan Bagi Hak Konsumen Dan Tanggung Jawab Pelaku Usaha Dalam Perjanjian Transaksi Elektronik’, Syiah Kuala Law Journal, 1.3 (2017) <https://doi.org/10.24815/sklj.v1i3.9638>.

Febrianur Putra Ibnu, ‘Analisis Komparasi Kepuasan Konsumen Yang Membeli Smartphone China Pada Gerai Resmi Dan Black Market’, Jurnal Manajemen Dayasaing, 21.2 (2020), 80–81 <https://doi.org/https://doi.org/10.23917/dayasaing.v21i2.8456>.

Firdaus Achmad, ‘Tinjauan Yuridis Pelaku Usaha Telepon Seluler Yang Tidak Memberikan Informasi Secara Jelas Kepada Konsumen Terkait Apa Yang Ada Pada Barang Dan Kemasan’, Novum: Jurnal Hukum, 7.4 (2020) <https://doi.org/https://doi.org/10.2674/novum.v7i4.34423>.

Miru Ahmadi and Yodo Sutarman, Hukum Perlindungan Konsumen (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2014).

Muchsin, Perlindungan Dan Kepastian Hukum Bagi Investor Indonesia (Surakarta: Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Sebelas Maret, 2003).

Nistanto Reska, ‘Ponsel BM Diblokir, Negara Amankan Rp 2,8 Triliun Per Tahun’, Kompas.Com, 2020 <https://tekno.kompas.com/read/2020/09/16/14280067/ponsel-bm-diblokir-negara-amankan-rp-28-triliun-per-tahun> [accessed 3 November 2020].

Pantouw Magdalena, ‘Peran Dan Fungsi Lembaga Pengawasan Dalam Tanggung Jawab Pelaku Usaha Menurut UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen’, Lex Crimen, 5.6 (2016).

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia (Surabaya: Bina Ilmu, 1987).

Purba, Sudiatmaka, and Mangku, ‘Implementasi Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terhadap Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Kabupaten Buleleng’, Jurnal Komunitas Yustisia, 2.3 (2020), 159–60 <https://doi.org/http://dx.doi.org/10.23887/jatayu.v2i3.28781>.

Sri Lestari Poernomo, ‘Standar Kontrak Dalam Perspektif Hukum Perlindungan Konsumen’, Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 19.1 (2019) <https://doi.org/10.30641/dejure.2019.v19.109-120>.

Tuela ML, ‘Upaya Hukum Perlindungan Konsumen Terhadap Barang Yang Diperdagangkan’, Lex Privatum, 2.3 (2014), 64.




DOI: https://doi.org/10.20961/jd.v5i1.51946

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2024 Agustina Silvyra Widyasawti

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

akun pro jepangkkn777situs slot gacor malam initoto macaugacor4dhttps://jitel.polban.ac.id/plugins/maria/https://jitel.polban.ac.id/plugins/supercepat/https://conference.univpancasila.ac.id/lib/kambo/slot hokislot demoslot gacor 777https://jitel.polban.ac.id/plugins/hitam/https://inft.ubhi.ac.id/bahan/scatterhitam/scatter hitam


JURNAL DISCRETIE Indexed by:

width="60"width="60" width="60" width="60"width="60"width="60"width="60" width="60"

 

 

JURNAL DISCRETIE
Department of Administrative, Faculty of Law, Universitas Sebelas Maret Surakarta
Ir. Sutami Street, No. 36A, Surakarta, Jawa Tengah 57126- Phone 0271-642595