Upaya Penegakan Sanksi Administrasi Dalam Penyelenggaraan Parkir Di Kota Surakarta
Abstract
Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan pengelolaan parkir di Kota Surakarta. Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Untuk mengumpulkan bahan hukum, penulis menggunakan teknik penelitian kepustakaan, yaitu mengumpulkan dan menganalisis bahan hukum yang relevan dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa permasalahan parkir di Kota Surakarta mengganggu keselamatan dan ketertiban lalu lintas, bahkan terkadang menimbulkan korban jiwa. Dinas Perhubungan sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam menanggulangi permasalahan tersebut harus menjamin keamanan dan ketertiban pengguna jalan. Hal ini merupakan wujud dari upaya memberikan kesejahteraan kepada masyarakat. Berdasarkan Pasal 18 ayat (6), pemerintah daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan lainnya untuk melaksanakan otonomi dan tugas pelimpahan. Kota Surakarta telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Transportasi untuk menjamin kesejahteraan masyarakat dalam hal keselamatan dan ketertiban dalam berkendara, khususnya mengenai pengelolaan parkir. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Surakarta khususnya Dinas Perhubungan memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk menanggulangi permasalahan parkir tersebut.