Optimization of Bank Prudential Principles on MSME Loans in Batam City
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abubakar, L. (2018). Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bank. Rechtidee, 13(1), 62-81.
Amartha. (2024). Kontribusi Dan Peran UMKM Dalam Perekonomian Indonesia. Blog Amartha. Diakses pada tanggal 5 Mei 2024. https://amartha.com/blog/work-smart/kontribusi-dan-peran-umkm-dalam-perekonomian-indonesia/.
Astuti, R. Y. (2016). Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Penyaluran Pembiayaan dan Kredit pada Lembaga Keuangan Mikro (Studi Multi Situs pada BMT Hasanah Mlarak dan BRI Unit Mlarak, Ponorogo). Al Tijarah, 2(1), 119-145.
B. P. S. (2022). Data Sensus. Jakarta: BPS-Statistik Indonesia.
Bank Mandiri. (2024). Kredit Usaha Mikro (KUM). Diakses pada tanggal 2 Juli 2024. https://www.bankmandiri.co.id/kredit-usaha-mikro#:~:text=Kredit Usaha Mikro (KUM) adalah,investasi maupun kebutuhan modal kerja
BI. (2023). Laporan Perekonomian Provinsi Kepulauan Riau. Diakses pada 5 Mei 2024. https://www.bi.go.id/Id/Https://Www.Bi.Go.Id/Id/Publikasi/Laporan/Lpp/Pages/Laporan-Perekonomian-Provinsi-Kepulauan-Riau-Agustus-2023.Aspx
Budiman, N. T., & Supianto, S. (2020). Penerapan Kebijakan Tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pemberian Kredit Perbankan. Widya Yuridika, 3(2), 327-342.
Disemadi, H. S. (2022). Lenses of legal research: A descriptive essay on legal research methodologies. Journal of Judicial Review, 24(2), 289-304.
Djuarni, W., & Ratnasari, R. (2022). Implementasi Prinsip 5C Dalam Menentukan Kelayakan Pemberian Kredit Pada Nasabah. Ar-Rihlah: Jurnal Keuangan Dan Perbankan Syariah, 2(2), 99-113.
Efriyenti, D., & Janrosl, V. S. E. (2017). Analisis Faktor yang Mempengaruhi Pengambilan Kredit Pelaku UKM pada Debitur BPR Kota Batam. Jurnal EMA, 2(1), 14-20.
Freeztika, A. A. (2017). Pengaruh Kredit Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah (UMKM) Dan Non Performing Loan (NPL) Bank Terhadap Gross Domestic Product (GDP) Indonesia. Desertasi, Universitas Brawijaya.
Gunawan, L. O., & Rudi, D. G. (2014). Akibat Hukum Pelanggaran Prinsip Kehati-hatian dalam Pemberian Kredit oleh Bank. Kertha Negara. 2(5), 1–5.
Hernita. (2018). Penataan Sdm Menuju Penguatan Ekonomi pada Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar, Indonesia. Jurnal Ilmiah Ecosystem, 18(1), 1154- 1162.
Indonesia, I. B. (2018). Bisnis Kredit Perbankan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Ismail. (2018). Manajemen Perbankan. Jakarta: Kencana.
Mulyati, E. (2018). The Implementation of Prudential Banking Principles to Prevent Debtor with Bad Faith. PADJADJARAN Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 5(1), 89–108.
OCBC NISP. (2023). Aktiva Produktif: Pengertian, Fungsi, Karakteristik & Contoh. Diakses pada tanggal 27 Mei 2024. https://www.ocbc.id/id/article/2023/01/05/aktiva-produktif-adalah
Oktaria, E., T. (2018). Prinsip Mengenal Nasabah, Penerapan, Prinsip Kehati-hatian, Lembaga Perbankan. Publikasi Universitas Bandar Lampung: Perkembangan Hukum Di Indonesia, 139-154.
Priatna, H. (2021). Non Performing Loan (Npl) Sebagai Resiko Bank Atas Pemberian Kredit. Jurnal Ilmiah Akuntansi, 8(1), 22–33.
Rundun, I. A. (2023). Maksud Dan Tujuan Katekisasi. Kredit Usaha Rakyat.
Setiyaningsih, S., Juanda, B., & Fariyanti, A. (2015). Faktor-Faktor Yang Memengaruhi Ratio Non Performing Loan (Npl). Jurnal Aplikasi Bisnis dan Manajemen (JABM), 1(1), 23-23.
Tumbel, C. Y. (2015). Aspek-Aspek Penilaian Dalam Pemberian Kredit Bank. Lex Privatum, 3(3), 44-51.
Universalbpr. (2020). Mengenal Prinsip 5C Pemberian Kredit. Diakses pada tanggal 27 Mei 2024. https://universalbpr.co.id/blog/prinsip-5c-pemberian-kredit/
Usman, R. (2001). Apsek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama (ed.).
Utami, U., & Silaen, U. (2018). Analisis Pengaruh Risiko Kredit dan Risiko Operasional Terhadap Profitabilitas Bank. Jurnal Ilmiah Manajemen Kesatuan, 6(3), 123–130.
Wahyuni, N. (2017). Penerapan prinsip 5c dalam pemberian kredit sebagai perlindungan bank. Lex Journal: Kajian Hukum Dan Keadilan, 1(1), 65-84.
Wijaya, E. S., & Sukranatha, A. A. K. (2018). Pencegahan Kredit Macet Dengan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Penyaluran Kredit Perbankan. Kerthasemaya, 4(3), 1–13.Refbacks
- There are currently no refbacks.