Hak Waris Perempuan dalam Adat Batak Pasca Berlakunya Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Jurnal:
Adhayanto, O. (2014). Perkembangan Sistem Hukum Nasional. 4(2), 253–288.
Dewi, D. K. (2020). Hak Waris Perempuan Menurut Hukum Adat Batak Toba Sebelum Dan Sesudah Keluarnya Keputusan MA No.179K/SIP/1961. Warta Dharmawangsa, 14(4), 585–601.
Elpina. (2015). Kedudukan Perempuan dalam Hukum Waris Adat Batak Toba. Jurnal Hukum Kalam Keadilan, 3(2), 1–12.
Fitriatmoko, R., Sudaryatmi, S., & Triyono. (2017). Praktik Perkawinan Campuran Antar Masyarakat Adat di Kota Batam dan Akibat Hukumnya (Studi Pada Perkawinan Campuran Antara Pria Batak dan Wanita Minangkabau di Sungai Panas Kota Batam). Diponegoro Law Journal, 6(2), 1–12.
Jayus, J. A. (2019). EKSISTENSI PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK. Jurnal Yudisial, 12 No 2, 235–253.
Judiasih, S. D., Syakira, A., Karelina, N., Januariska, N. A., Trirani, P., & Nabilla, Z. (2021). Pergeseran Norma Hukum Waris Pada Masyarakat Adat Patrilineal. RechtIdee, 16(1), 65–87.
Majid, A. (2017). ANALISIS DATA PENELITIAN KUALITATIF. Penerbit Aksara Timur.
Nugraheni, L. A. (n.d.). DINAMIKA HUKUM WARIS ADAT DALAM SISTEM KEKERABATAN PATRILINEAL : PEWARISAN TERHADAP ANAK PEREMPUAN. Dinamika Hukum Waris Adat (Laksana A.N.), 136–146.
Pasaribu, D., Sukirno, & Sudaryatmi, S. (2017). Perkembangan Sistem Perkawinan Adat Batak di Kota Medan. Diplonegoro Law Journal, 6(2), 1–13.
Poespasari, E. (2018). Pemahaman Seputar Hukum Waris Adat Di Indonesia. Kencana.
Putra, D., & Mulya, L. (2016). Hak Waris Terhadap Anak Perempuan Menurut Hukum Adat Batak J.O. Hukum Islam. Prosiding Ilmu Hukum, 2(2), 825–830.
Saputri, R., Doras, T., Nagita, M., Chandra, M., Oktaviani, H., Auliya, N., Az-zahra, F., & Anwar, H. A. (2021). SISTEM KEKERABATAN SUKU BATAK DAN PENGARUHNYA TERHADAP KESETARAAN GENDER. JISA : Jurnal Ilmiah Sosiologi Agama Prodi Sosiologi Agama, 4(1), 29–39.
Sinaga, R. L. (2017). MASYARAKAT BATAK DI KABUPATEN ACEH TENGAH ( Suatu Penelitian di Kecamatan Bebesen dan Kebayakan ) THE DAUGHTER POSITION ON CULTURAL HEREDITARY LAW IN BATAK SOCIETY OF ACEH TENGAH REGENCY ( A Research in Bebesen and Kebayakan District ) PENDAHULUAN Kehidup. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan, 1(1), 185–194.
Siregar, F. A. (2019). SISTEM KEWARISAN ADAT BATAK DI TAPANULI SELATAN. ADHKI: Journal of Islamic Family Law, 1(2), 111-124.
Buku:
Haq, H. S. (2020). PENGANTAR HUKUM ADAT INDONESIA. Penerbit Lakeisha.
Hidayah, Z. (2015). Ensiklopedi Suku Bangsa di Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sutardi, T. (2003). Antropologi: Mengungkap Keragaman Budaya. PT Setia Purma Inves.
Vergouwen, J. C. (2004). Masyarakat dan hukum adat Batak Toba. LKiS.
Victoria, L. (2021). HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF UMUM. CV Literasi Nusantara Abadi.
Yusuf, M. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif & Penelitian Gabungan. Prenada Media.
Peraturan:
Yurisprudensi MA No. 03/Yur/Pdt/2018
Refbacks
- There are currently no refbacks.