Implementasi Pelayanan Perekaman dan Penerbitan KTP-elektronik bagi Penduduk Luar Domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen

Novita Anggraini

Abstract

Negara Indonesia sebagai negara hukum memiliki kewajiban untuk melindungi hak pribadi penduduknya, salah satunya melalui pelayanan administrasi kependudukan. Perkembangan teknologi dan tingginya mobilitas penduduk memiliki pengaruh terhadap pelayanan administrasi kependudukan setelah adanya perubahan asas pelayanan yang semula asas peristiwa menjadi asas domisili, khususnya pelayanan KTP-elektronik. Menanggapi pengaruh tersebut, pemerintah melalui Kemendagri membuat kebijakan yaitu pelayanan KTP-elektronik luar domisili. Tujuannya untuk mempercepat cakupan kepemilikan KTP-elektronik secara nasional bagi penduduk wajib KTP serta memberikan pelayanan yang membahagiakan masyarakat. Penelitian ini menjelaskan dan mengkaji permasalahan mengenai implementasi pelayanan, kendala dan upaya mengatasi permasalahan dalam pelayanan KTP-elektronik luar domisili. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian empiris dan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Sumber data penelitian primer diperoleh dari wawancara, dokumentasi dan observasi, sedangkan data sekunder diperoleh dari jurnal, buku, peraturan yang berlaku dan data di lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi pelayanan perekaman dan penerbitan KTP-elektronik bagi penduduk luar domisili di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen sudah cukup baik, karena memenuhi variabel-variabel dalam teori implementasi Van Meter dan Van Horn serta teori Edward III meskipun terdapat kendala jaringan server, data pemohon yang belum diupdate, belum ada standar operasional prosedur, dan kurangnya sumber daya manusia. Upaya dari Disdukcapil Kabupaten Sragen untuk mengatasi jaringan server dengan ping jaringan/ memeriksa koneksi, sedangkan untuk mengatasi data pemohon yang belum update adalah menghubungi administrator database (ADB) Disdukcapil daerah asal untuk mengkonsolidasikan data ke pusat, Disdukcapil Kabupaten Sragen harus segera membuat dan mengesahkan standar operasional prosedur dan mengajukan permintaan pegawai ke Badan Kepegawaian Negara.

Full Text:

PDF

References

Jurnal:

Febriharini, M. P. (2017). Pelaksanaan Program e KTP Dalam Rangka Tertib Administrasi Kependudukan. Serat Acitya, 5(2), 17.

Buku:

Anggito, A., & Setiawan, J. (2018). Metodologi Penelitian Kualitatif. Sukabumi: CV Jejak.

Bidarti, A. (2020). Teori Kependudukan. Bogor: Penerbit Lindan Bestari.

Dwiyanto, A. (2011). Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Faqih, A. (2010). Kependudukan-Teori, Fakta dan Masalah. Yogyakarta: Dee Publish.

Mulyadi. (2015). Studi Kebijakan Publik dan Pelayanan Publik: Konsep dan Aplikasi Proses Kebijakan dan Pelayanan Publik. Bandung: Alfabeta.

Rahmadana, M. F., Mawati, A. T., Siagian, N., Perangin-angin, M. A., Refelino, J., Tojiri, M. Y., ... & Bahri, S. (2020). Pelayanan Publik. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Smith, R. K., Asplund, K. D., & Marzuki, S. (2008).. Hukum Hak Asasi Manusia. Terbitan: Pusat Studi HAM UII.

Subarsono. (2012). Analisis Kebijakan Publik: Konsep, Teori dan Aplikasi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Winarno, B. (2008). Kebijakan Publik: Teori dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo.

Skripsi:

Elisabeth, N. (2017). Implementasi Kebijakan Pelayanan KTP-EL di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir (Studi pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir).

Raniva, S. P. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Pelayanan Administrasi Kependudukan bagi Warga Negara (Studi Kasus di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jember) (Doctoral dissertation, Fakultas Hukum).

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juncto Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013

Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Peraturan Bupati Sragen Nomor 87 Tahun 2017 tentang Kedudukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Staf Ahli Bupati

Internet:

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. (2016). KBBI Daring implementasi. https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/implementasi, diakses pada tanggal 1 Maret 2021.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bontang. (2013). Fugsi dan Kegunaan E- KTP. http://disdukcapil.bontangkota.go.id/index.php/ktpel/152-fungsi-dan- kegunaan-e-ktp, diakses pada tanggal 20 Februari 2021.

E. Fatmawati. (2013). http://eprints.undip.ac.id, diakses pada tanggal 21 Januari 2021.

Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura. (2020). Pengertian Mutantis dan Mutandis. http://hukum.untan.ac.id/mutatis-mutandis/?lang=id, diakses pada tanggal 3 Maret 2021.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. https://sipp.menpan.go.id/pelayanan-publik/jawa-tengah/kota- semarang/permohonan-pembuatan-e-ktp-baru, diakses pada tanggal 21 Januari 2021.

Lembaga Administrasi Negara. (2017). Pelayanan Publik. http://pusbindiklat.lipi.go.id/wp- content/uploads/MODUL-PELAYANAN-PUBLIK-CETAK., diakses pada tanggal 3 Maret 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.