Peranan Kantor Urusan Agama dalam Mengatasi Perkawinan Dibawah Tangan

Ananda Muhammaad Khalil Gibran

Abstract

Kebanyakan orang meyakini bahwa perkawinan dibawah tangan dianggap sah menurut hukum islam apabila telah memenuhi rukun dan syarat-syartnya, sekalipun perkawinan tersebut tidak dicatakan di Kantor Urusan Agama (KUA). Akibat dari pemahaman tersebut timbulah dualisme hukum yang  ada di negara Indonesia ini, yaitu disatu sisi perkawinan itu harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama dan disisi lain perkawinan tanpa dicatatpun tetap berlaku dan diakui oleh masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis tentang peranan Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan dan untuk mengetahui kendala apa saja yang dihadapi Kantor Urusan Agama dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan. Penelitian ini menggunakan hukum sosiologis atau empiris biasa  juga disebut dengan penelitian lapangan. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Hasil Penelitian menunjukan bahwa Peranan Kantor Urusan Agama (KUA) Pasar Kliwon Surakarta dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan meliputi, Pertama melakukan kegiatan penyuluhan terkait Pencatatan Pernikahan dan Keluarga Bahagia yang dilakukan oleh Badan Penasehat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) di Kantor Urusan Agama (KUA) kepada calon pengantin, Kedua menggencarkan sosialisasi manfaat pencatatan pernikahan dan dampak negatif terkait keberlangsungan keluarganya kelak melalui pengajian yang diselenggarakan oleh Departemen Agama di tingkat kecamatan. Kendala yang dialami oleh  Kantor Urusan Agama (KUA) dalam mengatasi perkawinan dibawah tangan di Kecamatan Pasar Kliwon adalah, Pertama karena adanya Anggapan Masyarakat Bahwa Pencatatan perkawinan di KUA Hanya Sekedar Pencatatan Adminstrasi saja, Kedua Perkawinan dibawah tangan dianggap cukup dan diakui oleh masyarakat sekitar

Full Text:

PDF

References

Jurnal:

Matnuh, H. (2016). Perkawinan Dibawah Tangan Dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Perkawinan Nasional. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 6(11): 97-98.

Munasir. (2015). Rekonstruksi Hukum Perkawinan Dibawah Tangan Dalam Perspektif Fiqh Berdasarkan Nilai Kemaslahatan, Jurnal Pembaharuan Hukum. 2(1): 135-136.

Nurhasanah, N. (2017). The analysis of causes of divorce by wives. COUNS-EDU: The International Journal of Counseling and Education, 2(4), 192-200.

Buku:

Syariffudin, A. (2006). Hukum Pernikahan Islam Di Indonesia Antara Fikih Munakahat dan Undang-Undang Pernikahan. Jakarta : Kencana.

Syakir, M. F. (2010). Perkawinan Terlarang. Jakarta: Cendikia Muslim.

Fajar, M. & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif & Empiris. Yogyakarta, Pustaka Pelajar

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung: PT Alfabet

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Wawancara:

Bapak Rochmat Agung S.Ag. (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pasar Kliwon), Hasil Wawancata, Surakarta, 1 Maret 2021.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.