MENGKAJI REFORMASI HUKUM DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Agus Rianto

Abstract

Society can not be denied always moving and changing, so that legal problems will continue to grow. Among Muslims also change is inevitable, so the legal provisions that regulate the needs of Muslims must also adjust to the aspirations of the community. In this case Law no. 7 of 1989 on Religious Courts experiencing renewal and refinement (reform) with Law no. 3 of 2006 in which the authority of the Religious Courts is widespreadand then amended again with Law No. 50 Year 2009. The additional authority is that the Religious Courts are now authorized to resolve the sharia economic dispute and to provide a testimony to the testimony of those who see Hilal in determining the fall of Day 1 of Ramadan and 1 Shawwal, although in practice there are several things that need to be improved in the future.
Keywords: sharia economic dispute, reformation, testimony see Hilal

Masyarakat tidak bisa dipungkiri selalu bergerak dan berubah, sehingga problem-probem hukum pun akan bertambah terus. Di kalangan Umat Islam pun perubahan tidak bisa dihindari, sehingga ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur berbagai kebutuhan umat Islam harus menyesuaikan pula dengan aspirasi masyarakat. Dalam hal ini Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama mengalami pembaharuan dan penyempurnaan (reformasi) dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006yang mana kewenangan Pengadilan Agama bertambah luas dan kemudian dirubah lagi dengan Undang-Undang No.50 Tahun 2009. Tambahan kewenangan tersebut adalah Pengadilan Agama sekarang berwenang menyelesaikan persengketaan ekonomi syariah dan memberi penetepan tentang kesaksian pihak-pihak yang melihat Hilal dalam menentukan jatuhnya Hari 1 Ramadhan dan 1 Syawal,walaupun dalam prakteknya ada beberapa hal yang perlu diperbaiki di masa-masa mendatang.
Kata Kunci :persengketaan ekonomi syariah, reformasi, kesaksian melihat Hilal

Full Text:

PDF

References

Abdul Ghofur Anshori dan Yulkarnain Harahab. 2008. Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya. Yogyakarta : Kreasi Total Media

Al Fitri. “Kebutuhan Ijtihad Pada Jaman Modern dan Bentuknya.” www.badilag.com. diakses tanggal 24 Desember 2013.

Gemala Dewi, Wirdyaningsih dan Yeni Salma Barinti. 2006. Hukum Perikatan Islam Di Indonesia.Jakarta : Kencana Prenada Media Group

M. Natsir Asnawi. “Menyoal Kompetensi Peradilan Agama Dalam Menyelesaikan Perkara Ekonomi Syariah. www. badilag. com.Diakses tanggal 24 Desember 2013

Pengadilan Agama Surakarta. 2007. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradian Agama (Dilengkapi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Kompilasi Hukum Islam).

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah

Purwosusilo. “Peradlan Agama sangat siap mengadili sengketa ekonomi syariah.” www.badilag.net. Diakses tanggal 23 Januari 2014.

Soemiyati. 1986. Hukum Perkawinan Islam Dan Undang-Undang Perkawinan (Undang-Undang No.1 Tahun 1974). Yogyakarta : Liberty

Surahwardi K. Lubis. 2000. Hukum Ekonomi Islam. Jakarta : Sinar Grafika

Wahyu Desambodo. ”Makalah reformasi hukum.“www. odhosuka. blogspot. com Diakses tanggal 23 Januari 2014

Wildan Suyuthi Mustofa. 2002. Pemecahan Permasalahan Acara Perdata Peradilan Agama. Jakarta : PT. Tatanusa.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.