IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF TERHADAP PENGELOLAAN PROGRAM WAKAF TUNAI DI PONDOK PESANTREN ZAID BIN TSABIT

Aprilian Prastyaningtyas

Abstract

This study examines the problems regarding the implementation of Law Number 41 of 2004 concerning Cash Waqf for the management of cash waqf in the Islamic Boarding School Tahfidzul Quran Zaid bin Tsabit. This type of legal research is empirical law. The nature of the research is descriptive and research approach namely qualitative approach. The collection of legal materials used is document study techniques, observations and interviews. Data analysis tehchniques used are qualitative analysis technique. Data analysis techniques for data reduction, data presentation, drawing conclusions and verification. The results showed that Law No. 41 of 2004 concerning Cash Waqf, especially in articles 28, 29 and 30 which focused on discussing the Money Waqf, is not implemented optimally by Lazis BITA who is responsible for receiving and managing cash waqf in Islamic Boarding School Tahfidzul Quran Zaid bin Tsabit, at Kwojo, Kagokan, Gatak District, Sukoharjo Regency, Central Java.
Keywords: cash waqf, cash waqf management

Penelitian ini mengkaji permasalahan tentang implementasi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai terhadap pengelolaan wakaf tunai di Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Zaid bin Tsabit. Jenis penelitian hukum ini adalah hokum empiris. Sifat penelitian yaitu deskriptif dan pendekatan penellitian yaitu pendektan kualitatif. Teknik pengumpulan bahan bhukum yang digunakan adalah teknik studi dokumen, pengamatan dan wawancara. Sumber data penelitian diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf Tunai khususnya pada pasal 28, 29 dan 30 yang fokus membahas Wakaf Uang tidak diimplementasikan secara maksimal oleh Pihak Lazis BITA yang bertanggungjawab menerima dan mengelola wakaf tunai Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Zaid bin Tsabit, di Kwojo, Kagokan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kata Kunci: wakaf tunai, pengelolaan wakaf tunai.

Full Text:

PDF

References

Mukhlisin Muzarie. 2011. Sukses Memberdayakan Wakaf di Pesantren Modern Gontor, Cirebon: P3I STAI.

Soerjono Soekanto. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press.

Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Tunai.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.