ANALISIS YURIDIS PENGAKUAN KEBERADAAN MASYARAKAT HUKUM ADAT DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2003 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Darsono Prawironegoro. 2010. Filsafat Ilmu Pendidikan, Jakarta: Nusantara Consulting
H. Abu Ahmadi dan Nur Uhbiyati. 2001. Ilmu Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Jawahir Thontowi, “Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Tantangannya dalam Hukum Indonesia”, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, No. 1 Vol 2 (Januari, 2013) hal. 21-36
Moh. Yamin. 2009. Menggugat Pendidikan Indonesia, Yogyakarta: Ar-ruzzmedia
Peter Mahmud Marzuki. 2005. Penelitian Hukum, Jakarta : Prenada Media Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Refbacks
- There are currently no refbacks.