EFEKTIVITAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN DALAM MENDUKUNG PEMBANGUNAN EKONOMI DAN PENGEMBANGAN WILAYAH KOTA SURAKARTA
Abstract
Full Text:
PDFReferences
Romli Atmasasmita. 2001. Reformasi Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Penegakan Hukum. Bandung: Mandar Maju.
R. Otje Salman. 1989. Beberapa Aspek Sosiologi Hukum. Bandung : Alumni.
Rudy Badrudin. 2012. Ekonomika Otonomi Daerah. Yogyakarta, UPP STIM YKPN.
Sabian Utsman. 2010. Dasar-Dasar Sosiologi Hukum : Dilengkapi Proposal Penelitian Hukum (Legal Research). Yogyakarta. Pustaka Pelajar.
Satjipto Rahardjo. 2006. Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indoesia. Jakarta. Kompas.
Soerjono Soekanto. 2013. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta. Rajawali Pers.
Yesmil Anwar & Adang. 2009. Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Zainuddin Ali. 2009. Sosiologi Hukum. Jakarta. Sinar Grafika.
Jurnal
Sri Kusreni. Pengaruh Perubahan Struktur Eekonomi terhadap Spesialisasi Sektoral dan Wilayah dan Penyerapan Tenaga Kerja Sektoral untuk Daerah Perkotaan di Jawa Timur . Majalah Ekonomi Vol. XIX No. 1.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.