Pengelolaan Dana Umrah Berbasis Akad Mudharabah dan Wadi‘Ah Yad Dhamanah dalam Bingkai Investasi

Muhammad Isnaini Nur Iqbal

Abstract

Penulisan artikel ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan: pertama bagaimanakah pengaturan ekonomi syariah tentang investasi dan penerapannya di dalam pengelolaan dana umrah. Kedua bagaimanakah penerapan akad mudharabah dan akad wadi‘ah yad dhamanah dalam pengelolaan dana umrah berbasis investasi. Tulisan ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan konseptual. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang didukung dengan wawancara, instrumen penelitian berupa Al Qur’an, Hadits dan ijma' ulama, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang pro investasi. Di dalam akad mudharabah, shaḥibul mal tidak berhak meminta jaminan pengembalian modal kecuali mudharib secara sukarela menjaminnya. Dalam akad wadi‘ah yad dhamanah timbul yang namanya dhaman atau tanggung jawab dari penerima titipan untuk mengembalikan barang dari penitip, dan penitip dapat sewaktu-waktu mengambil barang tersebut. Penerapan akad mudharabahdan wadi‘ah yad dhamanah dalam pengelolaan dana umrah harus tetap menjamin terpenuhinya hak dan pelayanan jamaah

Full Text:

PDF

References

Amar, F. (2016). Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Jakarta: UHAMKA PRESS.

Apriliana, D. (2018). Implementasi Wadi‘ah Dalam Fatwa DSN MUI Nomer 02/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Tabungan Di BMT Al Hikmah Ungaran (Tesis). UIN Walisongo.

Astutik, S. (2017). The Principle of Legal Relationship Between Syari’ah Bnaks and Customers Saving Their Money. Hanng Tuah Law Journal, 1(2), 139–154.

Dani, A. A. (2018). Problematika Pengelolaan Penyelenggaraan Umrah Di Kota Surakarta. Ilmu Dakwah: Academic Journal for Homiletic Studies, 12(1), 23–45.

Indah, Y. (2015). Investasi Dalam Islam. IQTISHADIA: Jurnal Ekonomi & Perbankan, 1(2), 248.

Kementerian Agama. (n.d.). SIMPU. Diakses pada 3 Desember 2018, dari https://simpu.kemenag.go.id/home/travel

Rahmayanti, E. (2018). Berangkat Umrah Bukan Hanya Impian Wujudkan Sekarang di Bareksa. Diakses pada 19 Oktober 2018, dari situs web Bereksa: https://www.bareksa.com/id/text/2018/03/02/berangkat-umroh-bukan-hanya-impian-wujudkan-sekarang-di-bareksa/18570/news

Sabiq, S. (2013). Fiqh Sunnah Jilid 5. Jakarta Pusat: Pena Pundi Aksara.

Setiawan, D., & Yusuf, Y. (2009). Perspektif Islam Dalam Investasi Di Pasar Modal Syariah. Jurnal Ekonomi, 17(3), 66–76.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.