Penggunaan Promo Dalam Pembelian Makanan Melalui Jasa Grabfood Menurut Hukum Islam

Atika Asa Pratiwi

Abstract

Pembelian makanan melalui jasa GrabFood merupakan salah satu bentuk muamalah baru di Indonesia yang diperbolehkan. Pembelian makanan melalui jasa GrabFood terdapat dua metode pembayaran, yaitu tunai dan non tunai (OVO). Promo dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood, seringkali lebih banyak dengan pembayaran non tunai (OVO). Penelitian ini menunjukkan penggunaan promo potongan harga dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood menurut hukum Islam. Penggunaan promo potongan harga dalam pembelian makanan melalui jasa GrabFood dengan metode tunai diperbolehkan namun jika menggunkaan metode non tunai (OVO) menurut fikih tidak diperkenankan karena penempatan uang OVO masih di bank konvensional sehingga tidak sesuai dengan prinsip Syariah.

Full Text:

PDF

References

Antonio, M. S. (2002). Bisnis dan Perbankan dalam Perspektif Hukum Islam. Jurnal al Mawarid, 7(19).

Bank Indonesia. (2018). Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/6/PBI/2018 tentang Uang Elektronik.

Budhi, G. S. (2016). Analisis Sistem E-Commerce pada Perusahaan Jual Beli Online Lazada Indonesia. Jurnal Electronics, Informatics, and Vocational, 1(2).

Dewan Syariah Nasional MUI. (2017a). Fatwa DSN MUI Nomor 116/DSN-MUI/IX/2017 tentang Uang Elektronik Syariah.

Dewi, R. (2013). Universalisme Islam dan Kosmopolitisme Peradaban. Jurnal NURANI, 13(1).

Fikri, M. (2019). Bersaing dengan GoPay, Ini Alasan OVO “Bakar Duit.” Diakses pada 25 Februari 2020, dari situs web CNBC Indonesia: https://www.cnbcindonesia.com/tech/20190130132753-37-53060/bersaing-dengan-gopay-ini-alasan-ovo-bakar-duit

Grab. (n.d.). Grab. Diakses pada 17 Desember 2019, dari situs web Grab: https://www.grab.com/id/

MediaBisnisDaily. (2019). MUI Keluarkan Fatwa Syariah Uang Elektronik. Diakses pada 21 Februari 2020, dari situs web Media Bisnis Daily: http://www.medanbisnisdaily.com/m/news/read/2019/03/22/369423/mui-keluarkan-fatwa-syariah-uang-elektronik/

Menteri Perhubungan Republik Indonesia. (2019). Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Nurhaidah, et al. (2015). Dampak Pengaruh Globalisasi bagi Kehidupan Bangsa Indonesia. Jurnal Pesona Dasar, 3(3).

Sahroni, O. (2019). Fikih Muamalah Kontemporer. Jakarta: Republika Penerbit.

Septyaningsih. (2018). OJK Ingin Ada Bank Syariah yang Naik Kelas ke BUKU 4. Diakses pada 5 Maret 2020, dari situs web Republika Online: https://republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/12/11/pjisqj383-ojk-ingin-ada-bank-syariah-yang-naik-kelas-ke-buku-4

SimulasiKredit.com. (n.d.). 7 Bank di Indonesia dengan Kategori BUKU 4. Diakses pada 5 Maret 2020, dari https://www.simulasikredit.com/5-bank-di-indonesia-dengan-kategori-buku-4/

Suhendi, H. (2016). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajawali Pers.

Wahab, M. A. (n.d.). Benarkah Go-Food Haram? Diakses pada 7 Desember 2019, dari https://www.rumahfiqih.com/fikrah-518-benarkah-go-food-haram.htm

Widia, R. (2015, January 16). Memahami Islam Secara Komprehensif. Diakses pada 5 Oktober 2019, dari https://www.slideshare.net/riawidianti12/memahami-islam-secara-komprehensif

Zubair, M. K. (2016). Eksistensi Akad dalam Transaksi Keuangan Syariah. Eksistensi Akad Dalam Transaksi Keuangan Syariah, 14(1).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.