Implementasi Negosiasi Tingkat Keuntungan terhadap Akad Murabahah pada Bank Syariah (Studi terhadap Nasabah Debitur pada BRI Syariah Kantor Cabang Surakarta)

Ahmad Rifai

Abstract

Penelitian hukum berjudul “Implementasi Negosiasi Tingkat Keuntungan terhadap Akad Murabahah Pada Bank Syariah (Studi terhadap Nasabah Debitur pada BRI Syariah Kantor Cabang Surakarta)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi negosiasi tingkat keuntungan terhadap akad murabahah pada BRI Syariah Kantor Cabang Surakarta serta apa saja faktor yang menyebabkan nasabah debitur dalam menentukan tingkat keuntungan. Penelitian hukum ini merupakan penelitian empiris atau non-doktrinal, dan bersifat deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian yang dilaksanakan oleh penulis adalah bahwa BRI Syariah Kantor Cabang Surakarta telah mengimplementasikan negosiasi dengan baik sesuai apa yang diatur dalam fatwa DSN MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang Murabahah dan fatwa DSN MUI NO: 11/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Jual Beli Murabahah sebagai aturan teknis perbankan syariah di Indonesia. Walaupun demikian, masih ada beberapa kecil kasus dimana negosiasi terkait tingkat keuntungan tidak terlaksana karena tidak adanya inisiasi dari pihak bank maupun pihak nasabah. Sedangkan faktor terbesar nasabah menyepakati tingkat keuntungan adalah kerelaan. Sedangkan faktor lainnya adalah karena terdesak dalam ekonomi sehingga terpaksa untuk menyetujui tingkat keuntungan tersebut.

Full Text:

PDF

References

Adiwarman, A. K. (2014). Bank Islam (Analisis Fiqih dan Keuangan). Jakarta: PT Raja Grafindo.

Al Khadimi, N. (2003). Al-Maqashid fi al-Mazhab al-Maliki. Tunis: Dār al-Tunisiyah.

Al Qurthubi. (2009). Tafsir Al Qurthubi. Jakarta: Pustaka Azzam.

Al Zuhaili, W. (2011a). Fiqh al Islam Wa Adillatuhu. Beirut: Daarul Kutub Islamiyah.

Al Zuhaili, W. (2011b). Ushul ad Din. Beirut: Daarul Kutub Islamiyah.

Alwi, S. (2013). Resolusi Konflik dan Negosiasi Bisnis. Yogyakarta: BPFE- Yogyakarta.

Badan Pusat Statistik Kota Surakarta. (2018). Statistik Kesejahteraan Rakyat Kota Surakarta

Basyir, A. A. (2000). Asas-Asas Hukum Muamalat (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.

BRI Syariah. (2018). Laporan Tahunan.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2000). Fatwa DSN- MUI NO: 04/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Murabahah.

Dewan Syariah Nasional MUI. (2017). Fatwa DSN- MUI NO: 111/DSN-MUI/IX/2017 Tentang Akad Jual Beli Murabahah.

Ernawati, L. (2012). Keragaman Pemaknaan Murabahah. Jurnal Ekonomi Dan Keuangan, 16(4). Malang: Universitas Brawijaya

Fatwa – DSN-MUI. (n.d.). diakses pada 15 Maret 2019, dari situs web Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia: https://dsnmui.or.id/produk/fatwa/

Khoirunnisa, U. A., Manossoh, H., & Afandi, D. (2018). Analisis Sistem Pengendalian Internal atas Pembiayaan Murabahah Pada BRI Syariah KC Manado. Jurnal Riset Akuntansi, 3(3). Manado: Universitas Sam Ratulangi

Mertokusumo, S. (1987). Mengenal Hukum (Suatu Pengantar). Yogyakarta: Liberty.

Muda, I., Panjaitan, R., Erlina, Ginting, S., Maksum, A., & Bakar, A. (2018). Model Application of Murabahah Financing Acknowledgement Statement of Sharia Accounting Standard No 59 Year 2002. Earth and Environmental Science. Medan: Universitas Sumatera Utara

Nurhayati, S., & Wasilah. (2014). Asuransi Syariah di Indonesia. Jakarta: Salemba Empat.

Otoritas Jasa Keuangan. (2018). Statistik Perbankan Syariah 2018.

Otoritas Jasa Keuangan. (n.d.). Tentang Syariah. Diakses pada 10 Maret 2019, dari situs web Otoritas Jasa Keuangan: https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/tentang-syariah/Pages/Sejarah-Perbankan-Syariah.aspx

Pemerintah Indonesia. (1992a). Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 Tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil.

Pemerintah Indonesia. (1992b). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.

Pemerintah Indonesia. (2003). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Pemerintah Indonesia. (2007). Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Pemerintah Indonesia. (2008b). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Pemerintah Indonesia. (n.d.). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Pemertintah Indonesia. (1998). Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

Rimadhani, M., & Erza, O. (2011). Analisis Variabel-Variabel yang Mempengaruhi Pembiayaan Murabahah Pada Bank Syariah Mandiri Periode 2008.01-2011.12. Media Ekonomi, 19(1). Jakarta: Universitas Trisakti

Salim H.S. (2017). Hukum Kontrak : Teori & Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soekanto, S. (2014). Pengantar Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: UI Press.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Pers.

Soekarni, M. (2014). Dinamika Pembiayaan Perbankan Syariah dalam Mengembangkan Dunia Usaha. Jurnal Ekonomi Dan Pembangunan, 22(1). Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia.

Suhendi, H. (2010). Fiqh Muamalah. Jakarta: Rajagrafindo.

Thorn, J. G. (1995). Terampil Bernegosiasi. Jakarta: Pustaka Binaman Pressindo.

Umam, K. (2001). Ushul Fiqih. Bandung: Pustaka Setia.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.