Konsep Murabahah dalam Kredit Pemilikan Rumah pada Bank Tabungan Negara Syariah Surakarta

Rizky Fadlurrahman

Abstract

Penulisan ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan mengenai konsep jual beli Murabahah dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada perbankan syariah khususnya pada BTN Syariah Surakarta. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka. Sumber data sekunder yang digunakan mencakup bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara sebagai data pendukung, selanjutnya teknis analisis yang digunakan adalah metode deduktif Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep akad murabahah dalam kredit pemilikan rumah pada perbankan syariah masih terdapat unsur riba didalamnya. Karena pada saat terjadi akad antara nasabah dan pihak perbankan status rumah sebagai objek akad masih tidak jelas karena pihak perbankan belum menerima barang secara nyata. Selian itu dengan adanya denda keterlambatan pembayaran angsuran dan adanya restrukturisasi bagi nasabah yang mengalami kesulitan dalam pembayaran angsuran yang telah ditetapkan, dalam hal ini menjadikan harga yang lebih tinggi sehingga menjadikan ketidakjelasan harga sebagaimana yang telah disepakati dalam akad. Selain itu tidak menanggungnya risiko kerugian dari pihak perbankan menjadikan pihak perbankan hanya ingin meraih keuntungan saja tanpa ada risiko kerugian.

Full Text:

PDF

References

Al Subaily, Y. (2009). Pengantar Fiqh Muamalat dan Aplikasinya dalam Ekonomi Modern (p. 9). Riyadh: Universitas Islam Imam Muhammad Saud.

Ali, Z. (2008). Hukum Perbankan Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Antonio, M. S. (2001). Bank Syariah, Dari Teori Ke Praktik (1st ed.). Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.

At Turki, S. (2003). Ba’i Taqsith wa Ahkamuhu (p. 125). Riyadh: Dar Isyabelia.

Aulia, A. H. (2014). Prinsip-Prinsip Muamalah dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Jurnal Hukum Islam, 14(1), 172–186.

Bahaudin. (2003). Evaluasi Produk Pembiayaan Murabahah pada Bank Syari’ah; Studi Kasus pada BNI Syari’ah Yogyakarta (Tesis Ekonomi Islam; p. 102). MSI UII.

Khalid, M. (2013). Murabahah Versus Interest Rate, The Equilibrium Relationship With Macroeconomic Variables In Jordanian. International Conference on Innovation, Management and Technology Research, 349–357.

Majelis Ulama Indonesia. (2000). Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Nomor 17/DSN- MUI/IX/2000 Tentang Sanksi Nasabah Mampu yang Menunda-Nunda Pembayaran.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: PT. Kharisma Putra Utama.

Saniga, S. (2016). Akad Pembiayaan Murabahah Kendaraan Bermotor Perusahaan Pembiayaan PT. CIMB Niaga Auto Finance. Akad Pembiayaan Murabahah, 2(1), 216–233.

Syamsu, N. (2016). Tinjauan Sejarah Mekanisme Pasar dalam Islam. Jurnal Ekonomi Syariah, 1(1), 7.

Tarmidzi, E. (2016). Harta Haram Muamalat Kontemporer. Bogor: Berkat Mulia Insani.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.