Implementasi Monitoring Mechanism of Syariah Product Innovation dalam Pengembangan Produk Perbankan Syariah

Kartika Cahyaningtyas

Abstract

Kondisi Hukum Islam dalam hukum nasional saat ini telah merasuk dalam segala aspek kehidupan masyarakat utamanya dalam aspek ekonomi perbankan. Perbankan di Indonesia saat ini sudah berkembang dengan sistem perbankan berbasis syariah. Hal tersebut dikarenakan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim dalam kegiatan perbankan yang tidak melanggar aturan dalam agama Islam, yaitu riba. Segala kegiatan perbankan mulai dari pelayanan, bentuk transaksai, hubungan bisnis, pengawasan serta produk perbankan, tidak lepas dari prinsip syariah. Namun, kondisi saat ini minat masyarakat untuk beralih menjadi nasabah bank syariah masih kurang. Salah satu penyebabnya produk perbankan syariah belum mampu berinovasi sehingga produk yang dihasilkan belum dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal ini dikarenakan kurangnya Sumber Daya Insani (SDI) baik dari segi inovasi produk dan pengawasan serta regulasi yang secara spesifik .Sehingga, diperlukan suatu konsep mekanisme yang mampu mengawasi produk perbankan syariah agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan tetap dalam prinsip syariah melalui konsep Monitoring Mechanism of Syariah Product Innovation

Full Text:

PDF

References

Abdul Wahhab, K. (n.d.). Kaidah-Kaidah Hukum Islam Ilmu Ushul Fikih.

Abu Zahrah, M. (n.d.). Ushul al-Fiqh.

Agustianto. (2013). Peluang, Tantangan dan Outlook Perbankan Syariah. (online) Diakses pada tanggal 3 Oktober 2013, dari situs web Era Muslim : www.eramuslim.com/peradaban/ekonomi-syariah/peluang-tantangan-dan-outlook-perbankan-syariah-2013.htm#.Ui7gyNKBkzI

Andriansyah, Y. (2009). Kinerja Keuangan Perbankan Syariah di Indonesia dan Kontribusinya bagi Pembangunan Nasional. Jurnal Ekonomi Islam La Riba, 3(2).

Anonim. (2009). Perkembangan Regulasi Perbankan Syariah di Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmu Hukum Syiar Madani, 11(1).

Antonio, M. S. (2007). Bank Syariah, Dari Teori Ke Praktik (cetakan pertama). Jakarta: Gema Insani Press dan Tazkia Cendekia.

Anwar, S. (2007). Hukum Perjanjian Syriah, Studi tentang Teori dalam Fikih Muamalat (cetakan pertama). Jakarta: PT Raja Grafindo.

Aziz, J. A. (2005). Peranan Hukum Islam dalam Pembangunan Hukum Nasiona. Jurnal Ibda’, 3(1).

Chapra, M. U. (2002). Pengharaman Bunga Bank;Rasionalkah? Jakarta: SEBI.

Chapra, U. (2000). Sistem Moneter Islam. Jakarta: Gema Insani Press & Tazkia Cendekia.

Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. (2008). Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Tersedia pada www.bi.go.id

Gultom, M. (2005). Sambutan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Dipresentasikan pada Seminar Strategi Pengembangan Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia oleh BI, Jakarta.

Hakim, C. M. (2011). Belajar Mudah Ekonomi Islam Catatan Kritis Terhadap Perkembangan Perbankan Syariah di Indonesia. Tangerang: Shuhuf Media Insani.

Hasan. (2011). Analisis Iindustri Perbankan Syariah di Indonesia. Jurnal Dinamika Ekonomi Pembangunan, 1(1).

Ibrahim, J. (2006). Teori Dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif (cetakan pertama). Malang: Bayumedia Publishing.

Ismail. (2011). Perbankan Syariah (cetakan pertama). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Karim, A. (2007). Bank Islam Analisis Fiqh dan Keuangan (cetakan ketiga). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Machmud, A., & Rukmana. (2010). Bank Syariah Teori, Kebijakan dan Studi Empiris di Indonesia. Bandung: PT Gelora Aksara Pratama.

Mardani. (2009). Kedudukan Hukum Islam Dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Hukum, 16(2).

Muhammad. (2002). Manajemen Bank Syariah. Yogyakarta: AMP YKPN.

Pemerintah Indonesia. (2008). Undang-Undang No.21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah.

Pemerintah Indonesia. (2011). Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Purwanto, D. (2012). Tiga Masalah Terbesar di Bank Syariah. (online) Diakses pada tanggal 6 Oktober 2013, dari situs web Kompas.com : http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2012/08/13/15282835/Tiga.Masalah.Terbesar.di.Bank.Syariah

Rahadi, F. (2013). Gubernur BI: Pertumbuhan Perbankan Syariah Mengagumkan. (online) Daikses pada tanggal 20 Desember 2013, dari situs web Republika Online : https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/13/11/17/mwdxk7-gubernur-bi-pertumbuhan-perbankan-syariah-mengagumkan.

Ruslan, H. (2012). Inilah Faktor Pemicu Perbankan Syariah tak Cepat Berkembang. (online) Diakses pada tanggal 4 Oktober 2013, dari situs web Republika Online: https://www.republika.co.id/berita/ekonomi/syariahekonomi/12/04/11/m2at01-inilah-faktor-pemicu-perbankan-syariah-tak-cepat-berkembang

Soekanto, S. (2006). Penelitian Hukum Normatif (cetakan ketiga). Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Soekanto, S. (2010). Pengantar Penelitian Hukum (cetakan keempat). Jakarta: UI Press.

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.

Sumar'in. (2012). Konsep Kelembagaan Bank Syariah (cetakan pertama). Jakarta: Graha Ilmu.

Wahyu, A. (2012). Peran dan Fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS). (online) Diakses pada tanggal 10 Oktober 2013, dari situs web Lintas Berita: http://www.lintasberita.web.id/peran-dan-fungsi-dewan-pengawas-syariah-dps/

Wangsawidjaja. (2012). Pembiayaan Bank Syariah (cetakan pertama). Jakarta: PT Gramedia Pustaka.

Yulianti, F. (2012). Apresiasi Nasabah Terhadap Produk Perbankan Syariah Di Kota Banjarmasin. Jurnal Spread, 2(1).

Refbacks

  • There are currently no refbacks.