Perlindungan Hukum Terhadap Hak Anak di Indonesia

Junaidi Junaidi

Abstract

Anak merupakan karunia dari Tuhan yang juga diberi hak asasi ketika ia diciptakan. Oleh karena itu anak harus dilindungi agar tumbuh dan berkembang dengan baik karena pada waktu tersebut anak merupakan manusia yang lemah yang sangat rawan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak asasinya. Terkait hal tersebut perlu diteliti perlindungan hukum terhadap hak anak dan problematika perlindungan hak anak di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum doktrinal (doctrinal research) dengan cara mengumpulkan (dokumentasi) data-data sekunder. Hasil penelitian ini adalah pemerintah telah banyak melakukan upaya perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dengan banyaknya aturan yang telah ditetapkan. Dalam pelaksanaannya, perlindungan hukum terhadap hak anak menghadapi banyak problematika yang muncul diantaranya dari faktor hukum, penegak hukum, sarana, masyarakat dan kebudayaan.

Full Text:

PDF

References

Ashshofa, B. (1996). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia.

Kovenan Internasonal tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.

Konvensi Hak Anak Internasional.

Pemerintah Indonesia. (1979). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak.

Pemerintah Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Pemerintah Indonesia. (2000). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Pemerintah Indonesia. (2002). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Pemerintah Indonesia. (2014). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Prints, D. (2003). Hukum Anak Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Soeaidy, S., & Zulkhair. (2001). Dasar Hukum Perlindungan Anak. Jakarta: CV.Novindo Pustaka Mandiri.

Sofian, A. (2017). Legal Review Perlindungan Anak di Indonesia.Diakses pada 12 November 2018, dari situs web Business Law Binus University: https://business-law.binus.ac.id/2017/01/30/legal-review-perlindungan-anak-di-indonesia/

Soekanto, S. (2005). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Refbacks

  • There are currently no refbacks.